
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Solo terkait gugatan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.
Hal ini disampaikan setelah proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat resmi dinyatakan gagal pada Rabu, (7/5/2025).
Upaya mediasi yang difasilitasi oleh mediator Prof Adi tidak menghasilkan kesepakatan. Kuasa hukum Jokowi, Irpan, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak tidak mencapai titik temu sehingga proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock. Namun demikian Prof Adi selaku mediator membutuhkan waktu satu minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi,” ujar Irpan kepada media di Solo, dikutip Kamis (8/5/2025).
Menanggapi perkembangan kasus ini, Jokowi menegaskan kesiapannya untuk hadir di persidangan jika dipanggil oleh Majelis Hakim. Ia juga menyatakan kesediaannya membawa dokumen pendidikan, termasuk ijazah asli, apabila dibutuhkan dalam proses persidangan.
“Iya, kalau diperlukan. (akan juga membawa ijazah) kalau diperlukan,” ujarnya.
Jokowi menambahkan bahwa dalam kasus sebelumnya di Polda Metro Jaya, ia telah menyerahkan seluruh dokumen pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga universitas.
“Kemarin misalnya kita di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli, ya kita bawa semuanya dari SD, SMP, SMA, Universitas,” lanjutnya.
Meski Jokowi menyatakan siap menunjukkan ijazah jika diminta di persidangan, kuasa hukumnya menolak tuntutan penggugat yang meminta agar ijazah asli ditampilkan secara terbuka di hadapan publik.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: