Mardani Ali Sera
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, bicara terkait contoh kasus seorang warga yang rumahnya disita setelah gagal membayar kredit pemilikan rumah (KPR).
Kondisi itu terjadi setelah yang bersangkutan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat cicilan baru berjalan sekitar dua tahun.
Dikatakan Mardani, kasus seperti ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Ia menilai negara perlu hadir memberikan perlindungan bagi warga yang mengalami situasi darurat seperti kehilangan pekerjaan.
"Ini kasus yang perlu ditangani dengan seksama," ujar Mardani, dikutip fajar.co.id, Kamis (26/3/2026).
Dukung Program Rumah untuk Rakyat
Mardani menegaskan dukungannya terhadap program perumahan rakyat yang dicanangkan pemerintah.
Ia menyebut perlindungan terhadap debitur KPR harus menjadi bagian dari kebijakan tersebut.
"Pak Prabowo kita dukung mewujudkan program rumah untuk rakyat," tukasnya.
Usul Negara Tanggung Asuransi saat Kena PHK
Ia kemudian mengusulkan skema perlindungan berupa penjaminan asuransi bagi pemilik KPR yang terkena PHK.
Menurutnya, negara bisa menanggung cicilan sementara hingga kondisi ekonomi membaik.
"Kasus kena PHK seperti juga petani kena hama mesti diberi kesempatan misal tiga tahun dijamin negara untuk ditanggung asuransinya," sebutnya.
Lanjut Mardani, setelah masa perlindungan tersebut berakhir, debitur dapat kembali melanjutkan cicilan dengan skema awal.
"Setelah maksimal tiga tahun bisa lanjut cicilan dengan pola yang sama," terangnya.

















































