Driver Online Demonstrasi Tuntut THR Dibayar H-30 Sebelum Lebaran

3 weeks ago 18
Ilustrasi massa ojol demo-- JAWA POS RADAR JOGJA)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi transportasi online menggelar aksi unjuk rasa menuntut adanya Tunjangan Hari Raya (THR).

Aksi ini digelar di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2/2025).

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menjelaskan, tuntutan THR ini berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur driver online sebagai pekerja tetap karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah dalam hubungan kerja.

“Kami menuntut THR diberikan sebesar satu bulan upah minimum provinsi (UMP) dan diberikan H-30 sebelum Hari Raya,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Fajar.co.id, Senin (17/2/2025).

Lily mengungkapkan, pihaknya juga menolak adanya hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas. Menuturnya, itu hanya dalih dari platform untuk menghindari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja.

“Bisnis platform sangat diuntungkan dengan super profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol. Keuntungan platform diperoleh dengan cara tidak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan, jam kerja 8 jam,” ungkapnya.

Lily menegaskan, Kemnaker harus mengeluarkan kebijakan populis yang jelas berpihak pada pengemudi ojol dan pekerja platform lainnya. Sebab, fleksibilitas hubungan kemitraan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena setiap platform berlomba untuk menerapkan upah atau tarif murah.

Sementara itu, lanjut dia, insentif dari perusahaan platform selama ini tidak mensejahterakan pekerja, sebab dinilai memaksa pengemudi untuk terus-menerus bekerja tanpa istirahat melebihi ketetapan 8 jam kerja.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |