Pensiunan di Kantor Taspen
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 resmi bergulir pada Maret lalu. Regulasi ini mengatur pemberian dua jenis bonus penghasilan serta mekanisme pencairannya bagi ASN termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan PNS.
Perlu digarisbawahi bahwa aturan ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. THR Idul Fitri 2026 dipastikan sudah dibayarkan, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2026, dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan tukin.
Tak hanya itu, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga memuat sejumlah penyesuaian yang berkaitan dengan sistem kerja, hak cuti, serta struktur tunjangan pegawai.
Dalam dokumen resmi tersebut juga dijelaskan secara detail mengenai nominal tunjangan, jadwal pembayaran, hingga ketentuan administratif lainnya.
Melalui regulasi ini, pemerintah pusat maupun daerah menyalurkan dua jenis tambahan penghasilan yang bertujuan menjaga daya beli aparatur negara dan mendorong perputaran ekonomi nasional.
Guna memastikan penghasilan tambahan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) diterima oleh pihak yang berhak, PT Taspen selaku penyalur dana pensiun mengharuskan peserta melakukan autentikasi secara berkala.
Autentikasi, yaitu proses verifikasi untuk memastikan bahwa manfaat program pensiun dan tunjangan benar diterima oleh pihak yang berhak menerima. Autentikasi dilakukan bertujuan untuk menjaga ketepatan sasaran dalam penyaluran manfaat dan menghindari keterlanjuran bayar apabila penerima sudah tidak berhak menerima manfaat program pensiun.


















































