FAJAR.CO.UD, JENEPONTO – Tahapan rekapitulasi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024 kini memasuki tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Namun, proses ini diwarnai oleh sejumlah temuan dari Tim Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 yang menyoroti dugaan ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), terutama di Kecamatan Arungkeke dan Kelara.
Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 02, Saiful, menyampaikan adanya indikasi kuat pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Panwascam di kedua kecamatan tersebut. Menurutnya, Panwascam diduga menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
Dugaan Pelanggaran di Kecamatan Arungkeke
Di Kecamatan Arungkeke, Panwascam tercatat telah mengeluarkan tiga rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) untuk TPS 02, Desa Boronglamu. Ketiga rekomendasi tersebut adalah:
- Nomor 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 tertanggal 16 November 2024.
- Nomor 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 tertanggal 1 Desember 2024.
- Nomor 080/PM.02.02/K.SN-07.09/11/2024 tertanggal 2 Desember 2024.
Saiful menilai tindakan Panwascam Arungkeke tidak profesional, karena mengeluarkan tiga rekomendasi berbeda untuk kasus yang sama.
Selain itu, terdapat kekeliruan dalam penomoran surat, di mana surat tertanggal Desember masih menggunakan kode bulan November.
“Surat tersebut juga tidak mencantumkan secara tegas bahwa rekomendasi dikeluarkan berdasarkan keputusan rapat pleno. Hal ini menimbulkan dugaan adanya oknum tertentu yang bermain,” ungkapnya.
Temuan di Kecamatan Kelara
Sementara itu, di Kecamatan Kelara, Panwascam mengeluarkan dua rekomendasi PSU terkait dugaan pemilih yang memberikan suara di lebih dari satu TPS:
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: