Dugaan Penerbitan Sertifikat Tanah di Laut Makassar, Bambang Widjojanto Usul Lakukan Moratorium

2 hours ago 3
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. (zak/fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menyoroti maraknya penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut di berbagai daerah, termasuk di perairan Makassar.

Fenomena ini menuai kontroversi lantaran berpotensi melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut serta membuka peluang privatisasi melalui aktivitas reklamasi.

Menanggapi permasalahan tersebut, Bambang mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerbitan sertifikat di kawasan perairan Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini harus segera diterapkan guna mencegah semakin luasnya praktik penyalahgunaan izin pemanfaatan laut.

"Usul saya moratorium, tidak boleh lagi ada pengeluaran izin. Izin yang ada harus dikunci, kemudian dilakukan review," tegas Bambang saat ditemui usai acara rilis survei KeDaiKOPI di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, Bambang menekankan bahwa kebijakan pemberian izin harus selaras dengan visi pemerintahan Prabowo Subianto, khususnya dalam aspek ketahanan pangan dan energi.

Ia menilai bahwa segala bentuk perizinan di wilayah perairan harus memiliki landasan yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.

"Pakai saja argumennya Pak Prabowo, setiap perizinan yang dikeluarkan harus merunut pada Asta Cita-nya, yakni harus mendukung ketahanan pangan dan ketahanan energi," tambahnya.

Sebelumnya, dugaan penerbitan sertifikat HGB di wilayah pesisir selatan Kota Makassar telah mengundang perhatian publik. Sertifikat tersebut diterbitkan untuk lahan yang sebenarnya berada dalam ruang laut, sehingga menimbulkan polemik terkait kepemilikan dan pemanfaatannya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |