
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Okta Wirawan mengungkap dugaan pungutan liar dalam proses pengajuan sertifikasi halal untuk Almaz Friedchicken, usaha kuliner yang dikelolanya.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Okta menyebut bahwa pengurusan sertifikat halal yang seharusnya mudah, cepat, dan terjangkau justru berlarut-larut hingga enam bulan dengan biaya yang tidak wajar.
"Tagihannya mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan ada oknum yang meminta biaya berdasarkan jumlah cabang dan karyawan. Jika ditotal, jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah," kata Okta.
Dalam pertemuannya dengan Ketua Badan Pemeriksa Halal di Indonesia, Haikal Hasan, Okta menyampaikan permasalahan tersebut. Haikal menegaskan bahwa tarif resmi sertifikasi halal seharusnya hanya ratusan ribu rupiah, bukan ratusan juta seperti yang dialaminya.
"Bila menemukan pungutan liar seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau Badan Halal Indonesia," ujar Okta, mengutip pernyataan Haikal, Senin (10/2/2025).
Haikal mengimbau para pengusaha untuk tidak takut melaporkan kasus dugaan pungli dengan mengumpulkan bukti yang cukup. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas praktik pemerasan yang merugikan dunia usaha.
Okta Wirawan pun mengajak semua pihak mendukung perbaikan sistem jaminan halal di Indonesia dengan menolak pungutan liar.
"Bersama kita wujudkan proses sertifikasi halal yang jujur, transparan, dan sesuai aturan," tutupnya. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: