e-BPKB Sudah Terbit Tapi Belum Berlaku untuk Motor: Masih Tunggu Penyesuaian Tarif PNBP

6 hours ago 7

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB untuk sepeda motor ternyata belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini, e-BPKB baru diberikan untuk kendaraan roda empat.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) BPKB Polri, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB untuk motor masih menunggu hasil perumusan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“e-BPKB belum kami berikan untuk roda dua. Karena tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) masih yang lama. Sehingga, kalau PNBP-nya itu nanti berubah atau ada perubahan nilai, maka untuk motor juga dikasih e-BPKB,” ungkap Sumardji dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, proyek e-BPKB untuk sepeda motor saat ini masih dalam tahap uji coba.

“Ini (e-BPKB motor) masih trial and error dulu. Sambil kami mencoba menyesuaikan nilai PNBP-nya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sumardji menyebut e-BPKB memiliki banyak keunggulan dibandingkan versi reguler. Salah satunya, kemudahan dalam mengurus dokumen pengganti jika BPKB hilang atau rusak.

“Kalau e-BPKB itu ke depannya manfaatnya banyak. Misal hilang itu pengurusannya akan lebih mudah. Karena tinggal scan dan akan muncul data lengkapnya,” jelasnya.

Dengan sistem berbasis digital, data kendaraan dan pemiliknya akan tersimpan dalam pangkalan data terintegrasi. Hal ini membuat proses mutasi kepemilikan kendaraan antarwilayah menjadi lebih cepat dan mudah. Selain itu, e-BPKB juga mempermudah pengecekan keaslian dokumen.

Diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan e-BPKB untuk mobil sejak Maret 2025. Namun, tahap awal ini baru berlaku untuk pembelian mobil baru dan belum mencakup kendaraan yang melakukan balik nama.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |