Eks Bos ASDP Ira Puspadewi Bebas Berkat Rehabilitasi, Syahganda Nainggolan: Sistem Hukum Kita Kacau Balau

2 days ago 11
Syahganda Nainggolan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Ira Puspadewi menjadi sorotan publik karena membuka kembali persoalan besar dalam sistem hukum Indonesia, khususnya terkait penanganan kasus di lingkungan BUMN.

Politikus dan aktivis, Syahganda Nainggolan mengurai secara rinci bagaimana keputusan Presiden muncul di tengah ketidaksesuaian antara logika bisnis dan tafsir hukum pidana yang selama ini diterapkan kepada para pejabat negara.

Peristiwa ini melibatkan Presiden Prabowo Subianto sebagai pihak yang memberikan rehabilitasi, serta Ira Kuspadewi sebagai terpidana kasus korupsi di ASDP.

Syahganda menilai bahwa Ira mengalami ketidakadilan karena keputusan bisnis yang diambilnya justru dipidana sebagai tindak korupsi. Ia menegaskan bahwa masalah ini menunjukkan betapa kacaunya sistem hukum yang menjerat pejabat BUMN.

“Ini kan menunjukkan bahwa sistem hukum kita ini kan kacau balau,” ujar Syahganda dalam podcast MADILOG yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada 27 November 2025.

Menurut Syahganda, tindakan Ira bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan bagian dari aksi korporasi, keputusan bisnis yang seharusnya dinilai dengan standar korporasi, bukan pidana.

“Orang-orang ahli business judgement process itu mengatakan bahwa itu adalah aksi korporasi. Biasa saja, kalau ada kesalahan, maka itu tentu korporasi yang akan menghukum dia,” tegasnya.

Dengan demikian, pemidanaan terhadap Ira dianggap keliru karena yang ia lakukan adalah risiko bisnis yang lumrah terjadi pada perusahaan milik negara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |