Komjen Pol (Purn) drs. Oegroseno
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, membahas kemungkinan proses hukum terhadap sejumlah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Oegroseno menyampaikan pandangannya tersebut dalam sebuah pernyataan yang kini ramai beredar.
Dikatakan Oegroseno, penggunaan dokumen palsu, termasuk ijazah, memiliki konsekuensi pidana apabila dipakai dalam proses resmi.
Ia membandingkan aturan mengenai dokumen palsu dengan kepemilikan uang palsu.
“Beda ijazah palsu dengan uang palsu. Undang-undang juga berbeda. Kita nyimpan uang palsu kalau ketahuan bisa diproses, apalagi menggunakan," ujar Oegroseno dikutip pada Jumat (21/11/2025).
"Tapi kalau saya punya ijazah palsu dan hanya saya sembunyikan atau saya bakar, saya tidak bisa diproses kalau tidak digunakan,” tambahnya.
Oegroseno kemudian menyinggung bahwa penggunaan ijazah yang diduga palsu dalam proses pencalonan kepala daerah atau presiden dapat menyeret pihak-pihak lain untuk diperiksa.
“Menggunakan ijazah palsu di KPU kan. Nah, KPU bisa jadi tersangka juga,” katanya.
Ia menyebut tiga ketua KPU yang menurutnya berpotensi ikut terseret apabila dugaan itu terbukti, Ketua KPU Solo, Ketua KPU DKI Jakarta, dan Ketua KPU Pusat.
“Semua diperiksa. Karena sudah digunakan di KPU. Ini beratnya,” tegasnya.
Oegroseno bilang, KPU semestinya melakukan pemeriksaan dokumen secara lebih ketat terhadap seluruh calon, termasuk calon presiden.
“Jangan dianggap, wah ini calon presiden, cukup sini fotokopi aja,” kuncinya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































