Ilustrasi sidang PN Makassar
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Gugatan praperadilan terkait lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Makassar akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Putusan ini menjadi sorotan karena majelis hakim menilai telah terjadi undue delaybatau penundaan proses hukum yang tidak semestinya.
Dalam pertimbangannya, hakim juga merujuk pada ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur soal penanganan perkara agar tidak berlarut-larut.
Sidang praperadilan tersebut sebelumnya digelar secara maraton sejak pekan lalu.
Dalam prosesnya, LBH Pers Makassar menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, termasuk ahli pers dan Hak Asasi Manusia (HAM) Herlambang Perdana Wiratraman.
LBH Pers Sambut Baik Putusan Hakim
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menyambut positif putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan tersebut.
Ia menilai hakim telah mempertimbangkan secara serius pentingnya kepastian hukum bagi korban, termasuk dengan memperhatikan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
“Alhamdulillah hari ini kita mendengar pembacaan putusan kasus Darwin (jurnalis dan korban) terkait undue delay. Majelis mempertimbangkan salah satunya keterangan ahli, di mana ahli menegaskan untuk jaminan kepastian hukum terhadap korban wajib dalam proses hukum dilanjutkan," ungkap Fajri sapaannya usai sidang.
Menurutnya, praperadilan memang menjadi mekanisme yang tepat untuk menguji proses hukum yang terlalu lama berjalan tanpa kejelasan.
















































