Gaji ASN Resmi Naik, Golongan Ini Dapat Paling Kecil

2 weeks ago 21
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Ilustrasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar tentang kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk TNI/Polri terlanjur merebak luas di masyarakat melalui sebaran informasi di media sosial.

Kebijakan ini tertuang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Kabarnya pencairan rapel gaji ini akan dilaksanakan pada bulan November 2025.

Isi dari Perpres tersebut salah satunya mengatur penyesuaian gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Data resmi dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa rentang kenaikan berada di antara 8 persen hingga 12 persen.

Berikut rincian lengkapnya:

Golongan I dan II: naik sebesar 8 %
Golongan III: naik sebesar 10 %
Golongan IV: naik sebesar 12 %

Kenaikan gaji PNS tidak langsung diterima begitu peraturan diterbitkan. Proses administrasi dan penyesuaian sistem pembayaran memerlukan waktu agar semua instansi pemerintah dapat melakukan perhitungan ulang sesuai standar baru.

Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan mulai berlaku efektif pada Oktober 2025. Pembayaran gaji dengan nominal baru akan diterima pada November 2025.

Pada bulan yang sama, para PNS juga akan mendapatkan rapelan untuk selisih gaji sejak bulan Oktober.

Golongan ini berisi ASN di tingkat pejabat eselon dan fungsional senior.

Kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi PNS aktif dan ASN yang masih bertugas, sementara untuk pensiunan akan diatur melalui ketentuan tersendiri. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |