FAJAR.CO.ID - Calon pelamar CPNS 2026 perlu mengetahui bahwa gaji yang akan diterima saat lolos seleksi masih mengacu pada peraturan pemerintah terbaru, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024. Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026, sehingga besaran gaji pokok CPNS diperkirakan tetap mengikuti struktur yang berlaku saat ini.
Gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta per bulan, tergantung pada golongan dan masa kerja. Namun, perlu dicatat bahwa saat baru diterima sebagai CPNS, gaji yang diterima biasanya sebesar 80 persen dari gaji pokok penuh sesuai golongan.
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Golongan I umumnya diperuntukkan bagi lulusan SD hingga SMP dengan kisaran gaji mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400. Namun, golongan ini kini jarang dibuka dalam seleksi CPNS karena sebagian besar formasi minimal mensyaratkan pendidikan SMA.
Selanjutnya, golongan II yang biasanya untuk lulusan SMA atau D3 memiliki gaji mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600. Banyak formasi CPNS untuk lulusan SMA ditempatkan di golongan ini.
Golongan III dan IV, Level Pendidikan dan Jabatan
Golongan III, yang umumnya untuk lulusan S1 hingga S2, menawarkan gaji pokok dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700. Sebagian besar peserta CPNS berasal dari lulusan S1 sehingga biasanya ditempatkan pada golongan ini.
Golongan IV merupakan level tertinggi dengan gaji pokok mulai dari Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 dan biasanya diperuntukkan bagi pegawai senior atau yang menduduki jabatan struktural.
Tambahan Tunjangan yang Meningkatkan Penghasilan
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, kinerja (tukin), makan, dan perjalanan dinas. Pada beberapa kementerian, tunjangan kinerja bahkan bisa lebih besar dari gaji pokok sehingga total penghasilan PNS bisa jauh lebih tinggi.

















































