FAJAR.CO.ID - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 tidak akan cair untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Hak atas gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur negara yang masih aktif dan menerima gaji dari negara.
Siapa Saja yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13?
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menjelaskan beberapa kondisi khusus di mana gaji ke-13 tidak diberikan.
Salah satunya adalah PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Meskipun statusnya tetap PNS, pegawai yang mengambil cuti ini tidak menerima gaji dari negara selama masa cuti sehingga hak atas gaji ke-13 otomatis gugur.
Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak berhak menerima gaji ke-13 jika gaji mereka dibayarkan oleh pihak penugasan lain. Contohnya adalah pegawai yang ditugaskan di perusahaan swasta, lembaga internasional, atau penugasan khusus yang pembiayaannya berasal dari instansi lain.
Alasan Gaji ke-13 Tidak Cair
Intinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada pegawai yang aktif dan digaji oleh negara. Jika seorang pegawai tidak menerima gaji dari negara atau menerima gaji dari pihak lain, maka hak atas gaji ke-13 secara otomatis tidak berlaku.
Dasar Hukum dan Dampak bagi PNS
Ketentuan ini mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 8 dan menegaskan bahwa pelaksanaannya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pencairan gaji ke-13, terutama bagi PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari pihak lain.

















































