Fajar.co.id – PP Nomor 9 Tahun 2026 akhirnya resmi diteken pemerintah. Aturan ini menjadi kabar penting bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan PNS karena mengatur secara rinci pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026.
Tak hanya itu, regulasi ini juga memuat perubahan signifikan dalam komponen penghasilan yang dihitung, termasuk masuknya tunjangan kinerja (tukin) secara penuh bagi yang berhak.
Lalu, seperti apa rincian lengkapnya? Siapa saja yang berhak menerima? Dan berapa besarannya untuk golongan I sampai IV? Simak ulasan lengkap berikut ini.
PP Nomor 9 Tahun 2026 adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang pemberian THR, gaji ke-13 tahun 2026, penerima manfaat (ASN hingga pensiunan) dan komponen penghasilan yang dihitung.
Kebijakan ini berlaku untuk PNS dan PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pensiunan dan penerima pensiun.
“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.”
Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya dan tahun ajaran baru.
Salah satu poin paling penting dalam PP ini adalah komponen perhitungan yang lebih lengkap dibanding beberapa tahun sebelumnya.
Komponen yang dihitung gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja (tukin).
Artinya, ASN akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan nilai yang mendekati atau bahkan sama dengan total penghasilan bulanan.


















































