FAJAR.CO.ID - Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Besaran gaji ke-13 ini bervariasi signifikan, tergantung pada jabatan, pendidikan, serta masa kerja pegawai.
Besaran Gaji ke-13 untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Pimpinan lembaga nonstruktural menerima nominal tertinggi, mencerminkan tanggung jawab besar dalam pengambilan kebijakan. Ketua atau kepala lembaga mendapatkan Rp31.474.800, sedangkan wakil ketua atau wakil kepala menerima Rp29.665.400. Sekretaris dan anggota lembaga memperoleh Rp28.104.300.
Gaji ke-13 untuk Pegawai Non-ASN Setara Eselon
Pegawai dengan penyetaraan jabatan eselon juga memperoleh gaji ke-13 yang menyesuaikan tingkat jabatannya. Eselon I menerima Rp24.886.200, eselon II Rp19.514.800, eselon III Rp13.842.300, dan eselon IV Rp10.612.900. Semakin tinggi jabatan maka semakin besar pula gaji ke-13 yang diterima.
Pengaruh Pendidikan dan Masa Kerja terhadap Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 juga dipengaruhi oleh tingkat pendidikan dan masa kerja pegawai. Misalnya, pegawai dengan pendidikan SD/SMP/sederajat dan masa kerja di bawah 10 tahun memperoleh Rp4.285.200, sedangkan yang memiliki masa kerja 20 tahun mendapatkan Rp5.052.600.
Sementara itu, pegawai dengan pendidikan S2/S3 dan masa kerja 20 tahun menerima Rp9.050.500, menunjukkan kombinasi pendidikan tinggi dan pengalaman kerja panjang memberikan nilai gaji ke-13 yang lebih besar.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 ini diberikan kepada pegawai non-ASN di instansi pemerintah, pegawai di lembaga nonstruktural, serta pegawai di perguruan tinggi negeri baru. Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pegawai non-ASN dengan prinsip keadilan berdasarkan jabatan, pendidikan, dan masa kerja.

















































