Gaji ke-13 PNS 2026: Ini Daftar yang Berpotensi Tidak Mendapatkan

2 hours ago 10
Ilustrasi Gaji ke-13 (Sahabat Pegadaian)

FAJAR.CO.ID - Pemerintah memastikan bahwa mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS aktif, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan, akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Kebijakan rutin ini diberikan untuk membantu kebutuhan ASN, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa gaji ke-13 hanya diberikan kepada ASN yang berstatus aktif, menerima gaji dari APBN atau APBD, dan tidak sedang menjalani sanksi atau cuti di luar tanggungan negara.

ASN yang Berpotensi Tidak Menerima Gaji ke-13 2026

Namun demikian, tidak semua PNS dan ASN otomatis mendapatkan hak tersebut. Ada beberapa kategori pegawai yang berpotensi tidak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan peraturan pemerintah dan kebijakan pengelolaan keuangan negara.

PNS Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

PNS atau ASN yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak menerima gaji bulanan dari negara. Karena gaji ke-13 merupakan tambahan dari gaji aktif, maka hak ini otomatis gugur selama masa cuti tersebut.

ASN Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

ASN yang sedang diperbantukan atau ditugaskan pada organisasi swasta, lembaga non-pemerintah, atau instansi lain yang gajinya dibayarkan oleh pihak di luar APBN/APBD berpotensi tidak menerima gaji ke-13. Hal ini karena sumber penghasilannya tidak berasal dari keuangan negara.

PNS dengan Status Kepegawaian Bermasalah

Beberapa kondisi administratif juga bisa membuat gaji ke-13 tidak dibayarkan, seperti PNS yang diberhentikan sementara akibat proses hukum, ASN yang dikenai hukuman disiplin berat, dan PNS yang secara administrasi tidak berstatus aktif saat periode pencairan.

ASN yang Belum Memenuhi Ketentuan Administratif

Meski jarang terjadi, ASN yang baru diangkat atau belum tercatat aktif secara administratif hingga waktu pencairan bisa mengalami penundaan atau tidak menerima gaji ke-13, tergantung kebijakan instansi masing-masing.

Ketentuan untuk Pensiunan PNS

Pensiunan PNS pada prinsipnya tetap menerima gaji ke-13 selama masih menerima pensiun bulanan dan terdaftar aktif sebagai penerima manfaat pensiun. Pembayaran gaji ke-13 pensiunan biasanya disalurkan melalui PT Taspen atau lembaga penyalur pensiun terkait.

Imbauan Pemerintah kepada ASN

ASN diimbau untuk memastikan status kepegawaiannya aktif dan sesuai aturan agar tidak kehilangan hak menerima gaji ke-13. Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 PNS 2026 tetap menjadi hak penting ASN, namun tidak bersifat mutlak untuk semua pegawai. Status kepegawaian, sumber gaji, serta kondisi administratif menjadi faktor penentu utama.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |