FAJAR.CO.ID - Pemerintah resmi mengatur pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 dengan ketentuan yang ketat mengenai masa kerja dan waktu pengangkatan.
Tidak semua PPPK akan menerima gaji ke-13 secara penuh, karena ada syarat penting yang harus dipenuhi terkait durasi kerja sebelum tanggal 1 Juni 2026.
Ketentuan Masa Kerja dan Hak Terima Gaji ke-13
PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13, tetapi pembayarannya dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja.
Sistem ini mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima, sehingga semakin lama masa kerja, semakin besar pula gaji ke-13 yang akan didapatkan.
Namun, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak akan mendapatkan gaji ke-13 sama sekali. Ketentuan ini menjadi batas tegas yang wajib diperhatikan, terutama bagi PPPK baru hasil seleksi terbaru.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Kebijakan ini dibuat untuk menjaga keadilan dalam pengelolaan anggaran negara serta menyesuaikan hak penerimaan dengan masa kontribusi kerja pegawai.
Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 secara penuh dihindari bagi pegawai yang baru bekerja dalam waktu sangat singkat.
Contoh perhitungannya adalah jika seorang PPPK memiliki gaji satu bulan sebesar Rp5.000.000 dan masa kerja selama 6 bulan, maka gaji ke-13 yang diterima sekitar 6/12 dikalikan Rp5.000.000, yaitu Rp2.500.000.
Pentingnya Memahami Aturan Ini
Bagi PPPK baru, sangat penting memahami aturan ini agar tidak salah dalam mengantisipasi besaran gaji ke-13 yang akan diterima.
Faktor utama yang menentukan adalah lama masa kerja dan waktu mulai bekerja, dengan ketentuan minimal satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026.

















































