
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 maka mulai Oktober 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji dengan struktur baru.
Perpres ini mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, dan secara khusus mencantumkan program kenaikan gaji PNS aktif.
Kenaikan gaji ini berlaku bagi seluruh PNS, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, hingga aparat TNI/Polri. Harapannya, dengan kenaikan gaji, masyarakat juga akan meningkat kesejahteraannya serta akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Kenaikan nominal berbeda-beda sesuai golongan. PNS golongan I dan II memperoleh kenaikan sekitar 8%, golongan III naik 10%, sementara golongan IV mendapat kenaikan tertinggi hingga 12%. Pemerintah juga menerapkan sistem total reward berbasis kinerja, di mana pegawai berprestasi akan memperoleh insentif tambahan
Kenaikan gaji mulai diterapkan pada Oktober 2025 dan akan dicairkan melalui sistem rapel pada November. Dengan begitu, PNS akan menerima gaji baru berikut akumulasi selisih gaji dua bulan pertama.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: