Gaji PPPK Paruh Waktu Harus Adil, PGRI Tegaskan Tidak Boleh di Bawah Honorer

2 weeks ago 14

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) angkat bicara soal polemik gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Organisasi guru ini menegaskan, besaran upah tidak boleh lebih rendah dari honor yang diterima sebelumnya saat masih berstatus non-ASN.

Ketua Badan Khusus Komunikasi dan Digitalisasi Organisasi PGRI, Wijaya, menekankan aturan mengenai hal tersebut sudah jelas tercantum dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

“Persoalan gaji PPPK paruh waktu, ini sudah clear mengacu KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip Senin (25/8/2025).

Dalam aturan itu disebutkan, gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan pendapatan saat menjadi honorer, atau sesuai upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

“Jadi poinnya tidak boleh di bawah atau lebih kecil honor yang diterima ketika berstatus honorer,” tegas Wijaya.

Namun, dari data di lapangan yang ditemukan kasus guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang justru mengalami penurunan penghasilan setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Lebih ironis lagi, mereka diminta menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya menyebut tidak akan menuntut soal gaji.

Wijaya menilai praktik semacam itu tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, bila ada tekanan kepada honorer untuk menerima gaji lebih kecil, itu sudah masuk ranah intimidasi. Ia juga mengusulkan agar dibuka kanal khusus pengaduan real time untuk melaporkan penyimpangan selama proses rekrutmen.

“Perlu dibuka kanal/saluran pengaduan khusus temuan terkait penyimpangan selama proses rekruitmen berlangsung secara real time dan responsif,” ucapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |