FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Aris Munandar Amiruddin, S.H., dari kantor hukum TR & Partners yang beralamat di Jakarta Selatan, resmi melayangkan surat pengaduan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada Rabu (5/11/2025).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan penyidik Polda Sulawesi Selatan dalam penanganan perkara pidana yang dilaporkan oleh kliennya, Jimmy Chandra.
Perkara yang dimaksud merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/293/VII/2021/SPKT/POLDA SULSEL/DITRESKRIMUM, tertanggal 28 Juli 2021, terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporan yang disampaikan langsung ke Kantor Irwasum Mabes Polri, tim kuasa hukum turut menyertakan sejumlah dokumen pendukung yang dinilai menunjukkan adanya tindakan aparat yang tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme, proporsionalitas, dan netralitas.
Prinsip tersebut, menurut Aris, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Menurut Aris Munandar, langkah ini diambil untuk menegakkan keadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor etika institusi kepolisian.
“Kami menilai telah terjadi tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta merugikan pihak tertentu. Karena itu, kami meminta Irwasum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh secara independen dan transparan,” tegasnya.
Dalam surat tersebut, pelapor juga meminta agar Irwasum Polri segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait serta memastikan adanya sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran etik atau disiplin di tubuh kepolisian.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































