Sidang pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap 5 anggota DPR non aktif
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kembali menyidangkan aduan terhadap lima anggota DPR nonaktif diantaranya Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Surya Utama (Uya Kuya) (PAN), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) (PAN).
Hasilnya, MKD DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. Sedangkan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah.
"MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," lanjutnya membacakan putusan.
Berdasarkan putusan tersebut kelima anggota DPR non aktif tersebut lolos dari pemecatan.
Adies dan Uya bisa langsung aktif menjadi anggota DPR lagi. Sementara untuk Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka tetap dinonaktifkan dari DPR sesuai masa hukuman yang berbeda-beda.
Nafa urbach non-aktif selama 3 bulan, Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni dihukum non-aktif selama 6 bulan.
"Ketiganya terbukti langgar kode etik DPR. Sanksi berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP masing-masing," tegas Adang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































