Proses pemusnahan granat.
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Komandan Detasemen (Danden) Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel, Kompol Mansur, menyebut bahwa granat yang diamankan pihaknya telah didisposal.
Untuk diketahui, dalam konteks kepolisian, khususnya Satuan Gegana (Jihandak/Penjinak Bom), disposal berarti pemusnahan atau penghancuran terhadap benda berbahaya seperti bom, bahan peledak, atau amunisi temuan.
"Setelah ada temuan itu kami menyiapkan personel Jibom untuk melaksanakan giat evakuasi. Sekaligus kita disposal," ujar Mansur kepada awak media, Rabu (1/4/2026).
Temuan Granat Aktif Harus Segera Dimusnahkan
Dikatakan Mansur, sesuai dengan petunjuk Korps Brimob, apabila ada temuan granat aktif, maka harus langsung dilakukan disposal.
"Makanya kami tadi langsung disposal di daerah Tanjung," ucapnya.
Mansur mengatakan, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, dipilih sebagai lokasi pemusnahan karena dianggap jauh dari jangkauan masyarakat.
"Makanya sebelum dilakukan disposal itu, kita harus meninjau lokasi, apakah tempat itu aman dan jauh dari masyarakat," sebutnya.
"Setelah kita sterilkan tempatnya, kita sampaikan kepada masyarakat. Jadi ada tahapan," lanjut dia.
Polisi Pastikan Granat yang Ditemukan Keluaran Pabrikan
Mansur menegaskan, granat yang ditemukan itu merupakan keluaran pabrikan.
"Satu biji, masih aktif. Kalau kita lihat granat itu, granat pabrikan memang," terangnya.
Saat ditanya mengenai seberapa bahaya jika granat itu tidak dievakuasi, Mansur memberikan penekanannya.
"Sangat membahayakan, kalau kita lihat ciri-ciri dan anunya, masih aktif dan sangat berbahaya apabila kita tidak melakukan pengamanan dan disposal langsung," ungkapnya.

















































