FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemecatan akademisi Univeritas Negeri Jakarta, (UNJ) Ubedillah Badrun melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Itu diungkapkan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).
Dewan Pengarah dan Badan Pekerja KIKA, melalui pernyataan Rektor UNJ menilai pemecatan itu anomali. Karena Ubedillah dipecat sebagai Koordinator Program Studi Sosiologi UNJ. karena sikap kritisnya.
“Upaya pemberhentian ini adalah bukti nyata tentang otonomi kampus PTN BH, yang menggunakan like and dislike untuk melakukan pemberhentian sepihak pimpinan Universitas,” tulisnya melalui keterangan resmi, dikutip Senin (3/2/2025).
Ubedillah Badrun, selama ini dikenal sebagai akademisi kum aktivis yang telah berdedikasi dalam melakukan kritik sosial secara lugas dan bersuara lantang atas berbagai persoalan kebangsaan, salah satunya di isu anti-korupsi.
Awal mula polemik, yaitu pasca dilantiknya Ubedillah sebagai Koorprodi S1 Sosiologi UNJ pada 5 Oktober 2023. Ubed sapaan akrabnya, tetap kritis dan tak mau suaranya dibungkam walaupun berada di struktural, posisi dan sikap Ubedillah Badrun tetap sama.
Ia tetap kritis dan berada di garda depan dalam menyampaikan pendapat sebagai upaya kritis yang dilakukannya. Seperti terlibat pada Kongres Mahasiswa, dilaksanakan di University Training Center (UTC) UNJ dan dihadiri perwakilan BEM dari sekitar 300 kampus se Indonesia.
Acara, tersebut dimata-matai aparat secara ketat. Pihak UNJ membuat pernyataan bahwa kegiatan itu tidak ada kaitanya dengan UNJ.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: