FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2024 yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi A Uskara (INIMI) resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui putusannya, MK menegaskan bahwa sengketa Pilwali Makassar 2024 telah berakhir.
Menurut Anwar Ilyas selaku Koordinator Tim Hukum MULIA, MK menolak permohonan INIMI karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Dalil-dalil yang disampaikan Pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung dengan data serta bukti valid. Hal ini membuat Mahkamah tidak memiliki alasan untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara," ujar Anwar Ilyas dalam keterangan persnya, Selasa (4/2/2025).
Pada persidangan sebelumnya, pihak terkait, pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, menegaskan bahwa seluruh argumen yang diajukan Pemohon tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran signifikan yang dapat memengaruhi hasil perolehan suara Pilwali Makassar 2024.
"Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah, dan dalil-dalil mereka tidak meyakinkan untuk membatalkan hasil Pilwali. Dengan demikian, permohonan mereka tidak diterima," tambah Anwar.
Putusan ini membuka jalan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar untuk segera menggelar pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. "Kami berharap KPU Makassar segera menetapkan pasangan terpilih setelah menerima salinan resmi putusan MK," pungkas Anwar. (bs-sam/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: