Guntur Romli: Aturan KPU Diubah Karena Jokowi dan Gibran Tersandung Kasus Ijazah

2 hours ago 4
Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli,

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menyinggung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan untuk publik.

Dikatakan Guntur, keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena sebelumnya aturan serupa tidak pernah menimbulkan masalah.

“Keputusan KPU ini memang bau amis dan mencurigakan. Apa urgensi perubahan aturan itu padahal sebelumnya gak ada masalah," ujar Guntur di X @GunRomli (16/9/2025).

"Publik berhak tahu rekam jejak pemimpinnya. Mengapa harus disembunyikan? Apa karena Jokowi dan Gibran tersandung isu ijazah palsu?," tambahnya.

Ia menilai pola perubahan aturan semacam ini sudah sering terjadi setiap kali menyangkut kepentingan Presiden Jokowi maupun keluarganya.

Guntur mencontohkan, revisi UU KPK dilakukan saat anak dan menantu Jokowi menjabat wali kota.

“Semua juga sudah tahu, apapun yg terkait dengan Jokowi dan keluarganya, peraturannya diubah," sebutnya.

Dibeberkan Guntur, ketika anak menantu Jokowi jadi walikota, KPK terkesan bisa dikendalikan.

"Diawasi OTT-nya, UU KPK direvisi, dibikin Dewas KPK yang dipilih Presiden. KPK yang sebelumnya lembaga independen, masuk ke ranah eksekutif,” tegasnya.

Guntur juga mengingatkan pernah ada wacana penambahan masa jabatan presiden tiga periode, yang menurutnya hampir diatur lewat amandemen UUD 1945.

“Saat Jokowi mau 3 periode, hampir saja UUD 45 diamandemen, mau dibuat barter dengan permintaan PDI Perjuangan yang mau memasukkan GBHN di UUD 45. 3 periode mau dibarter dgn GBHN. Untung ditolak keras oleh Ibu Megawati,” sesalnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |