Guru ASN Wajib Tahu! Regulasi Resmi Pencairan TPG, THR, dan Gaji 13 Tahun 2026

16 hours ago 8
Ilustrasi Guru

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mulai mencari kepastian terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026. Apalagi, momentum ini berdekatan dengan bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yang juga identik dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13.

Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa seluruh tunjangan tersebut tetap dibayarkan pada 2026. Anggarannya bahkan telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Landasan Hukum Resmi

Kepastian pembayaran TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru ASN 2026 diperkuat oleh sejumlah regulasi yang diterbitkan sejak akhir 2025.

Beberapa aturan yang menjadi dasar hukum pencairan antara lain:

  • KMK Nomor 372 Tahun 2025 tentang penganggaran tunjangan guru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
  • SK Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang mekanisme penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran tunjangan guru daerah.

Selain itu, ketentuan tambahan terkait komponen pembayaran THR dan Gaji ke-13 juga mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp7,6 triliun untuk mendukung pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi Guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan seperti Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Penyesuaian Teknis di Daerah

Pemerintah menjelaskan, beberapa daerah mungkin melakukan penyesuaian teknis terkait mekanisme dan jadwal pencairan. Namun, seluruhnya tetap harus mengacu pada regulasi pemerintah pusat.

Artinya, meskipun ada variasi teknis di lapangan, landasan hukumnya tetap seragam secara nasional.

Prediksi Jadwal Pencairan TPG 2026

Hingga kini, belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pencairan TPG 2026. Namun, jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, TPG biasanya dicairkan per triwulan.

Guru ASN disarankan memastikan data Dapodik sudah valid dan tersinkronisasi dengan baik sebelum batas waktu yang ditentukan. Sinkronisasi data menjadi faktor krusial agar pencairan tidak tertunda.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |