Ilustrasi guru honorer yang kini jadi PPPK Paruh Waktu. (INT)
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kerap dibeda-bedakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Haknya juga dibedakan. Mulai dari komponen upah hingga nominalnya.
Gaji guru PNS sudah tetap. Sementara PPPK Paruh Waktu tidak tetap, alias bervariasi antara satu daerah dengan daeralh lainnya.
Berangkat dari hali itu, muncul pertanyaan. Walau sesama ASN, mengapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda jauh dengan PNS dan PPPK penuh waktu?
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani memberikan penjelasan.
Dia mengatakan, gaji guru PPPK paruh waktu kewenangannya di pemda.
Yang mesti diingat bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini sejatinya untuk menyelamatkan nasib honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Nunuk mengungkapkan, memang tak bisa dipungkiri. Bahwa sudah ada guru honorer yang dirumahkan karena alasan pemda tidak punya anggaran untuk membayar gaji jika harus mengangkat mereka jadi PPPK.
Di sisi lain, ada ketentuan tidak boleh ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah.
Untuk mencegah terjadinya PHK massal itulah, maka para honorer diangkat PPPK paruh waktu. Nah, gajinya disesuaikan dengan kemampuan pemda.
Menurutnya, meski gaji dari pemda, tidak lantas pusat cuci tangan. Pemerintah melalui APBN memberikan insentif, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang sudah punya sertifikat pendidik (serdik), dan Tunjangan Khusus Guru (TPG) yang bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

















































