Hadiri Pembacaan Pledoi Tom Lembong, Said Didu: Perkara Ini Sarat Pesanan Politik

2 days ago 10

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menghadiri pembacaan pledoi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sidang tersebut terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

“Sekitar 6 (enam) jam mendengarkan Pledoi @tomlembong dan pengacara di PN Jakpus,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Kamis (10/7/2025).

Di momen itu, Didu mengatakan dirinya mendengar pengacara mengatakan bahwa kasus tersebut adalah genosida hukum.

Sementara itu, Tom Lembong sendiri membuat perandaian dalam kasusnya. Ia menyebut kasus tersebut seperti menggeser gawang agar gol.

“Pengacara menyampaikan bahwa perkara ini adalah Genosida Hukum dan Pak Tom Lembong menyatakan bahwa tuntutan jaksa bagaikan menggeser gawang agar gol,” ujarnya.

“Artinya perkara ini sarat pesanan politik,” tambah Didu.

Diketahui, sidang tersebut beragenda mendengarkan dua nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum dan terdakwa Tom Lembong. Setelah sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kesempatan itu, Tom Lembong mengatakan kasus yang menjeratnya ada hubungan dengan dirinya bergabung di dalam tim kampanye nasional atau Timnas AMIN di pilpres 2024.

Fakta persidangan, kata dia, menunjukkan tidak ada tindakan korupsi yang dilakukan olehnya.

“Saya sangat yakin bahwa tidak ada tindakan pidana, apalagi tindakan pidana korupsi. Saya kira persidangan telah mengungkap fakta-fakta, realita yang membuktikan bahwa tidak ada tindak pidana, tidak ada korupsi dalam hal ini,” kata Tom.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |