ASN/PNS
FAJAR.CO.ID - Saat seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih aktif meninggal dunia, ahli warisnya tidak akan menerima gaji terusan seperti yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah yang membedakan hak-hak PPPK dengan PNS terkait kematian saat masa kerja.
Perbedaan Hak PPPK dan PNS Saat Meninggal Dunia
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa gaji terusan merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada ahli waris PNS yang meninggal dunia sebelum proses pensiun selesai. Namun, bagi PPPK, gaji tersebut tidak berlaku karena kontrak kerja PPPK berakhir otomatis dalam tiga kondisi, yakni saat kontrak habis dan tidak diperpanjang, mengundurkan diri atau diberhentikan, serta meninggal dunia.
"PPPK tidak mendapatkan hak gaji terusan seperti PNS," jelas Kemenkeu dalam laman resminya.
Hak yang Didapatkan oleh Ahli Waris PPPK
Meski tidak memperoleh gaji terusan, ahli waris PPPK masih berhak menerima beberapa manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM) dan Tabungan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh PT Taspen. Santunan sekaligus yang diberikan mencapai Rp 15 juta, uang duka wafat sebesar tiga kali gaji pokok terakhir, serta biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta.
Selain itu, terdapat juga bantuan beasiswa maksimal Rp 15 juta per anak, dengan ketentuan maksimal dua anak bagi PPPK yang masa kerjanya lebih dari tiga tahun.
Ahli waris hanya menerima gaji pada bulan berjalan saat PPPK meninggal dunia, karena gaji PPPK dihentikan mulai bulan berikutnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020.


















































