Ilustrasi Uang Tunai
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - PT Taspen akhirnya buka suara soal kabar kenaikan gaji pensiunan PNS yang sempat ramai menjelang pencairan gaji Desember 2025. Melalui akun Instagram resminya, perusahaan tersebut menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan gaji pensiun.
“Terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji atau rapelan gaji pensiun,” tulis akun @taspen, dikutip (1/12/2025).
Pernyataan ini sekaligus mematahkan rumor yang menyebut adanya pencairan rapelan pada akhir tahun. Taspen memastikan seluruh pembayaran tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, tanpa tambahan kenaikan maupun rapelan.
Gaji pensiun 2025 masih memakai ketentuan PP 8/2024, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan golongan terakhir. Besarannya sebagai berikut:
Golongan I
– Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
– Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
– Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
– Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
– IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
– IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
– IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
– IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
– IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
– IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
– IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
– IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
– IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
– IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
– IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
– IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
– IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal tersebut merupakan gaji pokok bulanan yang belum termasuk tunjangan lain.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































