Heboh Gaji Pensiunan PNS Naik, BKN Beri Penjelasan

2 weeks ago 16
Pensiunan PNS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun Peraturan Presiden/Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dimana alah satu poin dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hingga kini realisasinya masih simpang siur.

Kebijakan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta TNI/Polri yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para ASN. Lantas bagaimana dengan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Diketahui, regulasi gaji pensiunan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menyesuaikan gaji berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja saat aktif.

Pemerintah juga telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen sejak Januari 2024, yang masih berlaku hingga pencairan Oktober 2025.

Berdasarkan Peraturan Presiden/Perpres Nomor 79 Tahun 2025, belum ada rencana resmi yang dikeluarkan pemerintah terkait kenaikan tambahan gaji bagi pensiunan PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyebut hingga kini pihaknya belum membahas mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk 2025 dengan kementerian atau lembaga terkait.

"Perlu adanya diskusi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji," jelas Mepan RB sesaat lalu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dina Tama, juga mengonfirmasi bahwa belum ada kebijakan resmi terkait hal ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |