
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, menegur komunitas fotografi yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengunjung sebesar Rp500 ribu.
“Untuk tindak lanjutnya, kita sudah melakukan panggilan, klarifikasi dan teguran terhadap komunitas tersebut,” kata Kasi Taman Kota pengelola Tebet Eco Park, Dimas Ario Nugroho, saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/10).
Dimas menjelaskan, pihaknya telah memanggil dan meminta klarifikasi dari komunitas tersebut sebelum kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial. Ke depan, pengelola akan menggencarkan sosialisasi larangan pungutan liar di kawasan taman.
“Nanti juga mensosialisasi di media sosial dan spanduk, tidak ada pungli terkait kegiatan fotografi yang bersifat nonkomersil di taman,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat dapat beraktivitas dan memotret di taman secara gratis selama tidak bersifat komersial. “Kegiatan komersial yang dimaksud itu seperti bazaar, produk bermerek dan sebagainya. Kalau itu diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” jelas Dimas.
Dengan demikian, lanjutnya, pihak dinas tidak melarang aktivitas fotografi baik dari komunitas maupun perorangan di area taman.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah viral di media sosial. Seorang pengunjung mengaku diminta membayar Rp500 ribu oleh kelompok tertentu untuk melakukan sesi foto di Tebet Eco Park. Unggahan keluhan tersebut muncul di kolom komentar akun Instagram resmi @tebetecopark.
Pengunjung itu juga menyebut anggota komunitas menegaskan bahwa hanya fotografer “berizin” yang boleh memotret di kawasan taman tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: