Herwin Sudikta Penasaran Isi Tempurung JPU yang Tuntut Videografer Amsal Sitepu

2 hours ago 4

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara menyita perhatian luas sejumlah pihak. Salah satunya dipicu asumsi penegak hukum bahwa terjadi markup anggaran dalam profesi kreatif.

Salah satu yang turut memberikan sorotan adalah pegiat media sosial, Herwin Sudikta. Dia menyoroti asumsi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wira Arizona yang menyebut profesi editing video harusnya gratis dan tidak penting.

"Jadi penasaran, isi dalem tempurung kepala JPU @kejarikaro ini apa ya?," kata Herwin Sudikta, Minggu, (29/3/2026).

Diketahui, Amsal Sitepu, Direktur CV Promiseland, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa atas dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang merugikan negara sebesar Rp202 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Wira Arizona meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara, Amsal juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. "Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang," jelas Wira Arizona.

JPU menyebut beberapa hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit selama persidangan, dan belum mengembalikan kerugian negara.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus bermula saat Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengerjakan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informatika lokal berupa video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Ia diduga menyusun proposal yang tidak sesuai fakta atau mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh pemerintah desa.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |