Mira Hayati saat ditahan Kejaksaan.
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tujuh hari lagi, Kejati Sulsel akan menyita harta kekayaan si 'Ratu Emas' Mira Hayati, terpidana kasus skincare bermerkuri, jika tidak membayar denda sebesar Rp1 Miliar.
Hal ini diungkapkan Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, saat ditemui di kantornya pada Senin (9/3/2026) malam.
"Kalau dihitung satu bulan, kita eksekusi 17 Februari, kita tunggu sampai sekarang belum bayar," ujar Didik kepada awak media.
Didik bilang, jika Mira Hayati belum membayar hingga 17 Maret, atau tujuh hari ke depan, maka asetnya akan disita sebagai ganti dendanya.
"Begitu tanggal 17 belum bayar, kita akan sita. (Tujuh) hari lagi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengambil langkah tegas usai eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati alias “Ratu Emas”.
Aset Mira Hayati Terancam Disita Kejati Sulsel
Kajati Sulsel secara resmi menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan penelusuran harta kekayaan (asset tracing) milik pemilik brand MH Cosmetic tersebut.
Langkah ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan pidana denda sebesar Rp1 miliar sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing," ujar Didik, Sabtu (21/2/2026).
"Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegasnya.
















































