Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, Dokter Tifa: Saya Turut Rasakan Beratnya

5 days ago 15
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/nz

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dokter Tifauzia Tyassuma merespons vonis terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.

Ia menyebut dirinya dan Ira sebagai dua perempuan dalam retakan sistem hukum negara.

Tifa menyampaikan simpati mendalam kepada Ira dan keluarganya, terutama suaminya, intelektual dan ilmuwan Zaim Uchrowi, yang ia kenal melalui berbagai diskusi mengenai tata kelola publik.

“Saya turut merasakan beratnya situasi yang sedang dihadapi keluarga beliau dan berharap seluruh proses hukum berjalan tetap menjunjung keadilan yang beradab serta martabat semua pihak,” ujar Tifa di X @DokterTifa (25/11/2025).

Tifa mengatakan, kasus yang menjerat eks Dirut ASDP itu kembali memperlihatkan tantangan besar dalam sistem pertanggungjawaban hukum di Indonesia.

Terutama ketika kesalahan individual bersinggungan dengan persoalan struktural dan manajerial.

“Kasus ini mengingatkan kita pada tantangan ketika pertanggungjawaban individual dihadapkan pada persoalan yang juga menyangkut sistem, struktur, dan kultur manajerial,” sebutnya.

Meski tidak membandingkan langsung dengan kasus hukum yang kini ia hadapi, Tifa menyebut dirinya memahami risiko kriminalisasi.

Karena itu, ia menekankan pentingnya proses hukum yang proporsional, berbasis bukti teruji, dan mempertimbangkan tanggung jawab kelembagaan.

“Setiap proses penegakan hukum harus proporsional dan berbasis bukti. Keadilan seharusnya menjadi instrumen memperkuat institusi, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |