Fajar.co.id – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pembahasan terkait kemungkinan akses pesawat militer Amerika Serikat (AS) ke wilayah udara Indonesia masih dalam tahap awal dan belum menghasilkan keputusan final. Di tengah berkembangnya isu “akses bebas”, pemerintah memastikan bahwa kedaulatan negara tetap menjadi prinsip utama yang tidak bisa ditawar.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak Kementerian Pertahanan Republik Indonesia sebagai respons atas beredarnya dokumen kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memicu kekhawatiran publik.
Pemerintah menegaskan bahwa dokumen yang beredar bukanlah keputusan resmi yang mengikat. Hal itu disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang bahwa pesawat militer AS akan bebas melintas tanpa izin di wilayah Indonesia.
“Pembahasan kerja sama pertahanan memang ada, tetapi itu masih dalam tahap awal dan belum final,” demikian penegasan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.
Pihak kementerian juga menekankan bahwa setiap bentuk kerja sama internasional, khususnya di bidang pertahanan, harus melalui proses panjang, termasuk kajian strategis, hukum, serta persetujuan lintas lembaga negara.
Menanggapi isu “bebas akses”, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada skema yang memungkinkan pesawat militer asing masuk ke wilayah udara Indonesia tanpa persetujuan.
“Setiap pesawat asing yang melintas tetap harus mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pernyataan tersebut.


















































