Jadwal dan Mekanisme Cairnya THR & Gaji 13 Tahun 2026: Pemerintah Pastikan Hak Penerima Terpenuhi

4 weeks ago 39
Purbaya

FAJAR.CO.ID - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan akan cair tepat waktu, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini menjadi perhatian penting agar tidak ada penerima yang kehilangan haknya dan sisa dana tidak tersisa di bendahara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan,

"Peraturan ini dibuat agar pembayaran THR dan Gaji 13 berjalan tepat waktu, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku."

Kelompok Penerima dan Mekanisme Pembayaran

Kelompok yang berhak menerima pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2026 meliputi aparatur negara seperti pegawai negeri sipil di kementerian dan lembaga, pensiunan yang menerima pensiun melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero), serta penerima tunjangan tahun 2026 termasuk pegawai nonstruktural dan badan layanan umum. Besaran, komponen, dan waktu pembayaran mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Mekanisme pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer langsung ke penerima. Jika pembayaran langsung tidak memungkinkan, maka dilakukan melalui bendahara pengeluaran. Perhitungan pembayaran menggunakan aplikasi gaji berbasis web, dan jika terjadi kegagalan, perhitungan dilakukan dengan aplikasi desktop.

Dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) dibuat terpisah dari gaji bulanan dan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dokumen ini juga digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |