Ilustrasi Persebaya Surabaya -- (Dok. Instagram.com/@OfficialPersebaya)
FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Persebaya Surabaya tampaknya perlu bergerak lebih cepat untuk mencari pelatih baru usai melakukan pemecatan terhadap Eduardo Perez pada 22 November 2025.
Meski pemecatan sudah dilakukan beberapa waktu lalu, Persebaya Surabaya hingga 5 Desember belum juga mengumumkan sosok pengganti pelatih kepala. Hal ini tentu saja menjadi kabar buruk bagi Bonek.
Ini sekaligus menjadi alarm bahaya mengingat Regulasi I.League 2025/2026 menegaskan, klub wajib mendaftarkan pelatih kepala baru maksimal 30 hari setelah pemberitahuan diterima operator liga.
Aturan tersebut kian ketat karena surat pemberitahuan pemutusan kontrak diberi batas penyampaian selama tiga hari setelah keputusan pemecatan. Dengan hitungan itu, tenggat pendaftaran pelatih kepala baru Persebaya Surabaya jatuh tepat pada Kamis, 25 Desember 2025.
Regulasi I.League menuliskan kewajiban klub secara gamblang lewat “Pasal 19 Ofisial Nomor 13” yang berbunyi, “Klub yang mengganti pelatih kepala wajib memberitahukan PSSI dan I.League secara tertulis paling lambat H+3 pengakhiran kontrak.”
Di bagian lanjutannya juga tertulis klub wajib “mendaftarkan pelatih kepala baru paling lambat 30 hari setelah menyampaikan surat pemberitahuan.”
Sanksinya tidak kalah tegas karena “Nomor 14” pada pasal yang sama menyebut, “Pelanggaran terhadap ayat (13) Pasal ini akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000.”
Jika molor lagi, sanksi berlipat karena aturan menyebut denda tambahan Rp200 juta dan dapat terus berkelipatan jika klub tetap tak mendaftarkan pelatih.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































