Jaksa Minta Maaf atas Kesalahan Tuntutan Hukuman Mati pada ABK Fandi, DPR Tegaskan Kasus Ini Jadi Pelajaran Berharga

6 hours ago 7
Jaksa Muhammad Arfian

FAJAR.CO.ID - Kasus tuntutan hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton di kapal Sea Dragon akhirnya berujung pada permintaan maaf terbuka dari jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.

Jaksa Muhammad Arfian mengakui kesalahan dalam proses penuntutan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan Komisi III DPR RI.

Dalam rapat dengar pendapat bersama DPR, Arfian menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh pengawas internal di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan menyatakan bahwa Arfian melakukan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.

"Saya memohon maaf kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI serta masyarakat atas kesalahan yang terjadi dalam perkara ini," katanya.

Lebih lanjut, Arfian menegaskan bahwa sanksi disiplin telah dijatuhkan sebagai konsekuensi dari kesalahan tersebut. "Saya sudah dinyatakan bersalah dan telah menerima hukuman sesuai aturan yang berlaku," bebernya.

Putusan Hakim Ringankan Hukuman Fandi Ramadhan

Kasus bermula dari pengungkapan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, yakni sekitar 1,9 ton sabu, yang terjadi pada Mei 2025 di wilayah perairan Kepulauan Riau. Fandi Ramadhan, yang berstatus sebagai ABK kapal Sea Dragon, sempat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Kendati demikian, majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam memutuskan hukuman yang jauh lebih ringan. Hakim menyatakan Fandi terbukti bersalah, namun hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan pertimbangan bahwa perannya hanyalah sebagai anak buah kapal dan bukan pengendali jaringan narkoba.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |