FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kasus sertifikat ilegal dan pagar laut terus menggelinding. Terbaru, ada fakta yang dibeberkan seorang jenderal di kepolisian.
Ia adalah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Ia mengatakan kasus itu sudah masuk ranah hukum.
Djuhandani menduga bahwa pengajuan sertifikat di laut Tangerang, Banten menggunakan girik palsu. Baik dari sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang telah terbit.
“Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” kata Djuhandhani Rahardjo di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Ia mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Untuk menjelaskan dugaan pemalsuan itu.
Sebelumnya, diketahui sertifikat laut SHGB dan SHM di Tangerang dimiliki berbagai pihak. Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Jenderal bintang satu itu mengaku pihaknya masih menyelidiki hal tersebut.
Meski begitu, ia mengungkapkan surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025.
“Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Bapak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri (Komjen Pol. Wahyu Widada) untuk melaksanakan penyelidikan,” ujarnya.
Dalam penyelidikan, kata dia, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lokasi pagar laut serta berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pemerintah kelurahan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: