Jokowi Klaim Tidak Tanda Tangan Revisi UU KPK, DPR Ngamuk, MAKI Sebut Cuma Cari Muka

2 weeks ago 31
Joko Widodo atau Jokowi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melempar bola ke DPR soal revisi UU KPK. Jokowi menyebut UU KPK versi baru merupakan hasil inisiatif DPR. Ia menegaskan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menanggapi pernyataan tersebut. Ia menyatakan tidak sepakat dengan pernyataan Jokowi yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan inisiatif DPR, meski Jokowi tidak menandatanganinya.

Dalam proses pembahasannya saat itu, Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

"Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," kata Abdullah di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Abdullah mengatakan bahwa secara konstitusi bukan berarti Jokowi menolak UU KPK terbaru tersebut, meski tidak ikut menandatangani.

"Karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.

Menurut pengakuannya, UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak ikut tanda tangan.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |