Jokowi Ngaku Tolak Revisi UU KPK, Boyamin Saiman: Supaya Rakyat Seakan-akan Terperdaya

15 hours ago 15
Jokowi. (INT)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK merupakan inisiatif DPR meski Jokowi tidak menandatanganinya, adalah sebuah pernyataan keliru.

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).

Ia mengungkapkan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga menyoroti pengakuan Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK. Menurutnya, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," tegasnya.

"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," sambung Abdullah.

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia mengingatkan kembali bahwa perubahan UU KPK pada 2019 terjadi di masa Jokowi menjabat presiden.

“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata dirubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” ujar Boyamin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |