FAJAR.CO.ID - Pemerintah resmi menggelontorkan dana sebesar Rp22,2 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kepada sekitar 2,4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dana ini menjadi salah satu stimulus fiskal terbesar menjelang Lebaran tahun ini, dengan pencairan yang sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak akhir Februari 2026.
Alokasi dan Penerima THR
Jumlah dana jumbo tersebut dialokasikan khusus bagi ASN kementerian dan lembaga pemerintah pusat, prajurit TNI, serta personel Polri. Total penerima mencapai sekitar 2,4 juta orang, dengan rata-rata nominal alokasi mencapai kisaran Rp9 jutaan per orang. Namun, besaran THR yang diterima sangat bergantung pada golongan, jabatan, dan tunjangan kinerja masing-masing individu.
Jelasnya, ASN pusat yang memiliki tunjangan kinerja besar diperkirakan menjadi kelompok dengan nominal THR tertinggi. Golongan III dengan tunjangan menengah diperkirakan menerima antara Rp5 juta hingga Rp8 juta, sementara golongan IV dan pejabat struktural bisa memperoleh antara Rp10 juta hingga lebih dari Rp15 juta. Perwira TNI dan Polri diperkirakan menerima THR di kisaran Rp6 juta hingga lebih dari Rp12 juta, sedangkan golongan awal dan pangkat tamtama atau bintara menerima sesuai struktur penghasilan masing-masing.
Dampak Ekonomi Lebaran 2026
Besarnya alokasi THR ini bukan sekadar soal pemberian tunjangan, melainkan juga merupakan suntikan ekonomi yang signifikan. Jika ditambahkan dengan alokasi THR untuk ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun dan pensiunan yang mencapai Rp12,7 triliun, maka total belanja THR nasional diperkirakan menembus angka Rp55 triliun.

















































