Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh dan paruh waktu, khususnya terkait kemungkinan pemutusan hubungan kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan jaminan agar guru PPPK dan P3K paruh waktu tidak perlu khawatir menghadapi kebijakan efisiensi anggaran tersebut.
"Guru-guru PPPK dan P3K paruh waktu tetap tenang. Kemendikdasmen sudah mencarikan solusinya," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat mencanangkan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (1/4).
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa guru PPPK dan P3K paruh waktu tidak boleh diberhentikan. "Kami sudah meminta pemda agar tidak memberhentikan guru-guru PPPK maupun P3K paruh waktu. Khusus untuk P3K paruh waktu, kontrak kerjanya kami minta harus dipertahankan hingga akhir 2026," jelasnya.
Bagi daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji guru P3K paruh waktu, Kemendikdasmen telah mengeluarkan aturan untuk menalangi pembayaran gaji tersebut. "Sudah banyak pemda yang mengajukan permohonan agar Kemendikdasmen membantu membayar gaji P3K paruh waktu," beber Mendikdasmen.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan (tendik).
Lebih lanjut, Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengatur relaksasi pembayaran honor guru, tenaga umum, dan tendik dari Dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tahun 2026. Dana BOSP dapat digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.

















































