Kabar Gembira Pensiunan PNS, Gaji Bulanan Naik, THR dan Gaji Ke-13 Tetap Aman

1 month ago 19
Ilustrasi PNS. (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- PT Taspen memastikan pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap dilakukan tepat waktu setiap bulan, langsung ke rekening para penerima.

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, nominal gaji pensiunan resmi naik 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas hidup para pensiunan di masa tua, sekaligus menyesuaikan penghasilan mereka dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Kenaikan tersebut berlaku untuk seluruh golongan pensiunan, namun besaran yang diterima berbeda-beda sesuai golongan terakhir saat pensiun.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pensiunan golongan I menerima gaji mulai dari Rp1,74 juta hingga sekitar Rp2,25 juta.

Sementara itu, golongan II berkisar antara Rp1,74 juta hingga Rp3,20 juta, golongan III mencapai Rp4,02 juta.

Adapun untuk golongan IV bisa tembus hingga Rp4,95 juta per bulan, tergantung pada tingkatan sub golongan.

Pada awal Agustus 2025, tepatnya antara tanggal 1 hingga 3, para pensiunan kembali menerima hak bulanan mereka.

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan terbaru terkait gaji pensiunan sepanjang 2024 hingga 2025, termasuk PP Nomor 11 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 14 Tahun 2024.

Berbeda dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji bulanan, PP Nomor 11 Tahun 2025 hanya memuat ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |