Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Kini Punya Kesempatan Jadi Penuh Waktu

6 hours ago 7
Seleksi kompetensi PPPK Kementerian PANRB (menpan.go.id)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah membuat gebrakan baru yang mengejutkan ribuan tenaga honorer dan pegawai kontrak di seluruh Indonesia. Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, status PPPK Paruh Waktu kini tak lagi dianggap sebagai “pegawai sementara”.

Dalam aturan baru tersebut, PPPK Paruh Waktu mendapat jalur karier resmi, hak finansial yang lebih jelas, dan kesempatan besar untuk naik menjadi PPPK Penuh Waktu.

Beberapa poin penting dari kebijakan ini menjadi perhatian publik karena dinilai membawa perubahan besar dalam sistem kepegawaian Indonesia.

Ada SKP dan Evaluasi Kinerja Tiap 3 Bulan
Kini setiap PPPK Paruh Waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Evaluasi dilakukan tiap tiga bulan dan setiap tahun. Hasil penilaian akan menentukan nasib kontrak mereka. Jika hasilnya “Baik”, kontrak bisa diperpanjang. Tapi jika tidak memenuhi target, kontrak bisa saja dihentikan.

Peluang Naik Jadi PPPK Penuh Waktu
Bagi pegawai berprestasi, pintu menuju status PPPK Penuh Waktu terbuka lebar. Syaratnya sederhana: nilai kinerja minimal “Baik”, serta tersedianya anggaran di daerah atau instansi. Pejabat daerah dapat langsung mengusulkan pengangkatan tanpa menunggu pembukaan rekrutmen baru.

Gaji dan Tunjangan Lebih Terjamin
Sesuai aturan baru, PPPK Paruh Waktu kini berhak atas gaji setara UMR, tunjangan, serta perlindungan kerja. Status resmi ini juga membuat hak-hak keuangan mereka lebih pasti dan transparan.

Transformasi Sistem ASN
Pemerintah menegaskan bahwa ke depan, kinerja dan kompetensi akan menjadi faktor utama dalam karier ASN, bukan lagi lama masa kerja. Langkah ini disebut sebagai transformasi besar dunia kepegawaian dan diharapkan memacu PPPK Paruh Waktu untuk bekerja lebih semangat dan profesional. (Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |