Kades Kohod Jadi Tersangka, Jhon Sitorus: Jangan-jangan Cuma Tumbal

2 months ago 51
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat melakukan pemeriksaan terhadap Istri dan keluarga Kades Kohod terkait perkara kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025). ANTARA/Azmi Samsul Maarif.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengkritisi penetapan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan lahan pagar laut di Tangerang.

Ia menilai mustahil jika hanya seorang kepala desa yang bertanggung jawab atas proyek yang mencakup wilayah luas tersebut.

"Pagar laut sepanjang 30 Km seluas 1 Kabupaten tapi yang tersangka hanya seorang kepala desa saja. Ini benar-benar di luar logika," ujar Jhon kepada fajar.co.id, Selasa (18/2/2025).

Jhon mempertanyakan mengapa pihak lain, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), pejabat daerah, hingga aparat pemerintah pusat, tidak ikut terseret dalam kasus ini.

"Bagaimana mungkin tersangkanya hanya kepala desa Kohod," cetusnya.

Dikatakan Jhon, proyek sebesar ini tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pihak yang lebih berwenang.

"Saya menduga Pak Arsin ini hanyalah tumbal dari mafia dan oligarki yang untouchable oleh hukum," imbuhnya.

Ia juga menyoroti sikap aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

"Bahwa dia juga ikut menikmati, iya. Tetapi, apakah hanya dia sebagai pelaku utama? Mustahil," sesalnya.

Kata Jhon, kejanggalan ini harus ditelusuri lebih dalam agar kasus tidak berhenti hanya pada satu individu.

"Masa aparat tidak paham yang begini-beginian sih? Takut dengan kaleng Khong Guan?," kuncinya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |