
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun terus dikampanyekan di Media Sosial (Medsos), terpidana Silfester Matutina tidak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan.
Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean mengatakan, apapun alasannya, Silfester harus segera dieksekusi karena telah dijatuhi vonis dari Pengadilan dan sudah inkrah melalui tingkat kasasi.
"Artinya putusan ini mau tidak mau harus dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan," kata Ferdinand kepada fajar.co.id, Selasa (12/8/2025).
Dikatakan Ferdinand, Kejagung dalam hal ini pihak yang bertanggungjawab, tidak boleh membiarkan Silfester secara fulgar melakukan pelecehan terhadap hukum.
"Ini namanya pelecehan terhadap putusan pengadilan, di mana sudah inkrah tapi tidak dieksekusi Kejaksaan," sebutnya.
Selain menganggap sebagai pelecehan, kata Ferdinand, pembiaran dari Kejaksaan untuk Silfester secara tidak langsung juga merupakan penghinaan terhadap Undang-undang (UU).
"Kejagung membiarkan institusinya hancur namanya yang selama ini telah terbangun dengan pemberantasan korupsi, dipercaya rakyat, hancur berantakan hanya karena tidak mengeksekusi Silfester," Ferdinand menuturkan.
Tambahnya, Silfester yang merupakan pendukung setia mantan Presiden Jokowi seolah-olah telah melampaui harga institusi Kejaksaan.
"Kasihan sekali pegawai Kejaksaan, nanti semuanya tercap tidak becus bekerja atau pelanggar UU hanya karena Silfester," sesalnya.
Bagi Ferdinand, tidak ada alasan apapun bagi Kejagung maupun Kejari Jaksel untuk menunda mengeksekusi putusan tersebut.
"Menangkap Silfester dan menjebloskannya ke lembaga pemasyarakatan," tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: