Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution (foto: dok Pemprov Sumut)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi update kabar terbaru kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang turut menyeret nama Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya akan menunggu persidangan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara selesai terlebih dahulu sebelum memutuskan memanggil Bobby Nasution.
“Setelah selesai nanti persidangannya, baru dibuat laporannya. Kenapa? Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya (dahulu, red.),” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).
Asep pun meminta masyarakat bersabar dan sama-sama menunggu selesainya persidangan.
“Ya, makanya itu kami tunggu. Tunggu sampai persidangannya ini selesai, dan nanti akan ada laporan dari jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan, seperti itu,” terang dia.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































